User talk:Andika.246

Page contents not supported in other languages.
Source: Wikipedia, the free encyclopedia.

Welcome!

Hello, Andika.246, and

welcome to Wikipedia! I hope you like the place and decide to stay. Unfortunately, one or more of the pages you created, such as User:Andika.246, may not conform to some of Wikipedia's guidelines
, and may not be retained.

There's a page about creating articles you may want to read called

Your first article. If you are stuck, and looking for help, please come to the Teahouse, where experienced Wikipedians can answer any queries you have! Or, you can just type {{help me
}} on this page, followed by your question, and someone will show up shortly to answer your questions. Here are a few other good links for newcomers:

I hope you enjoy editing here and being a Wikipedian! Please sign your name on talk pages using four tildes (~~~~); this will automatically produce your name and the date. If you have any questions, check out Wikipedia:Questions or ask me on my talk page. Again, welcome! Dusti*Let's talk!* 04:38, 25 April 2019 (UTC)[reply]

A tag has been placed on

criteria for speedy deletion
, such pages may be deleted at any time.

If you think this page should not be deleted for this reason, you may contest the nomination by

here. Dusti*Let's talk!* 04:38, 25 April 2019 (UTC)[reply
]

hukum orang

Hukum orang dapat diartikan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagi subjek hukum dan kekeluargaan. Sedang kan dalam arti sempit meliputi ketentuan orang sebagai subjek hukum.

Orang (pribadi) dalam hukum disebut sebagai subjek hukum, subjek hukum artinya setiap pendukung hak dan kewajiban. Berbicara dengan subjek hukum erat kaitannya dengan istilah cakap dalam arti hukum, artinya

Didalam buku I KUH Perdata yang disebut subjek hukum ialah hanya orang yang disebut pribadi kodrat tidak termasuk badan hukum yang disebut dengan pribadi hukum. namun dalam perkembangan selanjutnya badan hukum tidak dimasukkan menjadi subjek hukum yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang, sehingga subjek hukum itu meliputi :

   Orang disebut pribadi kodrati
   Badan hukum disebut pribadi hukum

Orang sebagai subjek hukum mulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Terhadap asa ini ada pengecualian yaitu sebagai perluasan yang diatur dalam pasal 2 Kuh perdata yang mengatakan : bayi yang masih berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup apabila ada kepentingan bayi itu yang menghendaki. Jadi walaupun anak itu belum lahir dapat dianggap sebagai subjek hukum. terhadap asas ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

   Anak telah dibenihkan pada saat timbul kepentingan anak.
   Anak dilahirkan hidup pada saat dilahirkan walaupun sekejap dan meninggal.
   Ada kepentingan anak yang menghendaki bahwa anak dianggap telah lahir.

Adapun tujuan pembentukan undang-undang untuk melindungi kepentingan anak yang masih dalam kandungan kalau kemudian dilahirkan hidup. Berbicara syarat subjek hukum berkaitan dengan soal cakap dalam arti hukum artinya undang-undang mengatur juga golongan orang-orang yang tak cakap dalam arti hukum yang diatur dalam pasal 1330 KUH perdata yaitu :

   Orang yang belum dewasa.
   Orang yang ditawan dibawah pengampunan
   Wanita yang telah bersuami (di Indonesia tidak berlaku lagi berdasarkan  mahkamah agung no 3/1963)

Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dipengaruhi beberapa faktor sebagai berikut :

   USIA artinya bahwa sebelum berusia 21 tahun belum cakap dalam arti hukum
   KELAMIN artinya menurut pasal 29 KUH perdata bahwa untuk laki-laki minimal 18 tahun dan wanita 15 tahun untuk dapat kawin. Menurut undang-undang no 1/1974 laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.
   KETURUNAN artinya ada perbedaan antara anak sah dengan anak luar kawin.
   KEWARGA NEGARAAN artinya dibedakan antara WNI dengan WNA untuk memperolah hak diwilayah RI
   PERKAWINAN artinya dengan melakukan perkawinan membuat seseorang menjadi dewasa.

Teori-teori badan hukum yang mempersamakan nya dengan orang sebagai

   Badan hukum merpakan kumpulan orang yang dapat digugat dan menggugat di pengadilan dan juga mempunyai anggota badan seperti